Putri Wulandari
21209608
4Eb13
KASUS
ENRON
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi
Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya
pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan
salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur
kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000
berjumlah $101 miliar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang
Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan
masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan
yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis,
terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan
kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember,
di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu
merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai
kehilangan pekerjaan mereka.
Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron,
setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan
tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara
pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan
akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis
yang lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di bawah.
Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai
sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
1. Board of Director
(dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan
kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan
mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan
salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total
atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief
Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen
yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan
Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian
besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun
2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan
atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat
tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi
di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif
Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai
tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada
CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan
penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran
tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan
pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil
investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal
yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal 16
Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan
itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik
$100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan
bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia
juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2
Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan
memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan
yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan
pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning)
berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP
Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen
yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan
terhadap proses peradilan
8. Dana pensiun Enron
sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga
saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen
diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP
Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat
Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri
pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan
direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari
dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen
menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan
hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The US General
Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan
kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002 departemen
kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan
penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen
yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima konsekwensi
negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang
bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai
keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua
Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap
praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar
manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang
diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph
Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP
Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju
untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon
mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron
yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di
Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap
proses peradilan.
Kasus Enron (baik manajemen Enron maupun KAP
Andersen) telah melakukan mal practice jika dilihat dari etika bisnis dan
profesi akuntan antara lain :
1. Adanya praktik discrimination of
information/unfair discrimination, melalui suburnya praktik insider trading,
dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of Director Enron, dengan demikian
dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan collusion. Kondisi ini diperkuat
oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal 16 Pebruari 2002 menyatakan bahwa
: (a). Tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen Enron berperan
besar dari kebangkrutan perusahaan; (b). Telah terjadi pelanggaran terhadap
norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen
perusahaan; (c). Perilaku manajemen Enron merupakan pelanggaran besar-besaran
terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
2. Adanya Deception Information, yang dilakukan
pihak manajemen Enron maupun KAP Arthur Andersen, mereka mengetahui tentang
praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi trust dari investor
dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985
sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan.Bahkan CEO Enron saat menjelang
kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron
secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. KAP Andersen tidak
mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001
berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan, hal ini dimungkinkan
adanya coercion atau bribery, karena pihak Gedung Putih termasuk Wakil Presiden
Amerika Serikat juga di indikasikan terlibat dalam kasus Enron ini.
3. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan
publik- The big six- yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp.
tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan Enron, KAP Andersen telah
melakuklan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen
penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen
pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan
munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai
kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan
menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar
dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan
tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan laporan audit yang salah
dan meyesatkan (deception of information).
Dari berbagai macam skandal bisnis yang terjadi di
Amerika Serikat, termasuk di dalamnya skandal Enron berimplikasi terhadap
pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat
antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act
(SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan
reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk
pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
· Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan
public
· Menetapkan atau mengadopsi standar
audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan
dengan audit perusahaan publik
· Menyelidiki KAP dan karyawannya,
melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
· Melaksanakan kewajiban lain yang
diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
· Meningkatkan ketaatan terhadap
SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal
yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam
Sarbanes-Oxley Act.
· Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah
sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
· Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena
definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris
menjadi audit committee.
· Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya
telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada
klien tersebut.
· KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif
perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan
manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
· KAP dilarang memberikan jasa audit jika
CEO, CFO, chief accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen
yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa
laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan
semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material.
Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang
melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants (IFAC),
pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar
menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya
bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional
juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada
tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung
inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan
jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama
Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres
menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New
York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih
mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan
mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki
fungsi audit intern (James : 2003).
Tanggapan :
Menurut pendapat saya mengenai kasus diatas yang
salah yaitu Enron dan KAP Arthur Andersen. Mereke berdua telah
melanggar kode etik sebagai penuntun melaksanakan kegiatan bisnis yang sehat.
ENRON terungkap bahwa terjadi kecurangan akuntansi yang sistematis, terlembaga,
dan direncanakan secara sistematis. Kasus tersebut juga mengakibatkan
dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Anderson, yang akibatnya dirasakan di
kalangan dunia bisnis yang lebih luas. ENRON bersama KAP Arthur Anderson
membuat ilusi keuangan agar para investor percaya bahwa ENRON adalah perusahaan
yang sehat. ENRON telah banyak mengalami kerugian dan hutang tetapi tidak
dilaporkan dalam laporan keuangan.
Maka indepedensi KAP dapat hancur karena melakukan
suatu kerjasama kecurangan dalam pelaporan laporan keungan dengan perusahaan
yang diaudit. Hal tersebut berakibat perusahaan yang diaudit hancur karena
telah menipu para investor dan bagi KAP berakibat hilangnya para klien
perusahaan yang diauditnya karena takut para investor perusahaan yang
diauditnya hilang karena tidak percaya dan besar kemungkinan melakukan
kecurangan yang sama seperti ENRON. Jadi janganlah bertindak curang dalam
segala hal karena sekali curang akan terus melakukan kecurangan untuk menutupi
kecurangan itu.
Untuk itulah kode etik profesi
harus dibuat untuk membentuk praktik yang sehat dan bebas dari kecurangan. Kode
etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam
berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Sumber :
4. http://uwiiii.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar